Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan faktual kepada publik internasional, namun dalam praktiknya mereka kerap menjadi sasaran kekerasan, penahanan sewenang-wenang, pembatasan akses, serta ancaman keselamatan akibat situasi konflik dan perang informasi. Hukum Humaniter Internasional memberikan dasar perlindungan terhadap wartawan yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan dengan menempatkan mereka sebagai warga sipil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan ditegaskan secara khusus dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan wartawan perang serta mengkaji implementasi dan kendala penerapan perlindungan tersebut dalam konflik bersenjata Rusia–Ukraina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara deskriptif-analitis, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Konvensi Jenewa Tahun 1949 belum mengatur secara spesifik perlindungan wartawan perang, rezim hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap wartawan sebagai warga sipil. Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977 secara eksplisit menegaskan status wartawan sebagai warga sipil yang berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang tidak turut serta secara langsung dalam permusuhan. Namun, dalam praktik konflik Rusia–Ukraina, penerapan ketentuan tersebut menghadapi berbagai kendala, antara lain lingkungan konflik dengan pelanggaran hukum humaniter internasional yang luas, dinamika perang informasi, keterbatasan mekanisme penegakan hukum internasional, serta kesulitan pembuktian dan dokumentasi di medan tempur. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan perang belum berjalan secara optimal dan masih menyisakan kesenjangan antara norma hukum dan realitas konflik bersenjata modern.
Copyrights © 2025