Evolusi konsep negara hukum, terutama sejak UUD NRI 1945, mendorong perubahan kelembagaan negara dan kekuasaan kehakiman selama reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem peninjauan hukum. Dengan menjaga keabsahan hukum, Mahkamah Konstitusi membantu sistem hukum dan politik Indonesia. Pengadopsian dan pelaksanaan hukum menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun fondasi hukum yang kuat, dengan Mahkamah Konstitusi menjaga demokrasi dan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (Statue Approach) dan bersifat preskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah yang terpilih melalui pemilu. Putusan ini menunjukkan interpretasi hukum yang lebih fleksibel, yang memberi kesempatan kepada pemimpin muda yang mungkin. Putusan ini didasarkan pada pengalaman dan kemampuan memimpin, bukan usia. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kriteria pengalaman dapat menjadi ukuran kompetensi yang layak untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah berubah sesuai dengan perubahan politik dan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.
Copyrights © 2026