Pengaturan hukum hak privasi dan perlindungan data pribadi dalam praktik street photography di Indonesia serta upaya harmonisasinya dengan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan fondasi normatif yang cukup untuk melindungi data pribadi dan hak privasi subjek foto, meskipun regulasi khusus mengenai street photography masih terbatas. Harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dapat diwujudkan melalui prinsip proporsionalitas, klasifikasi tujuan penggunaan foto, pendekatan berbasis risiko, serta penerapan kode etik dan interpretasi hukum yang kontekstual, sehingga praktik street photography dapat berlangsung secara sah dan etis di era digital.
Copyrights © 2026