Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Optimalisasi Good Governance Dan Etika Kesehatan Sebagai Strategi Pencegahan Masalah Hukum Di Rumah Sakit Samrenaldy Samrenaldy
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 2 (2026): Februari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis urgensi pengintegrasian dan optimalisasi Good Hospital Governance (Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik) dan Etika Kesehatan sebagai strategi mitigasi risiko hukum di institusi rumah sakit. Eskalasi kesadaran pasien dan kompleksitas manajerial meningkatkan kerentanan rumah sakit terhadap litigasi, yang berakar pada masalah kelalaian, pelanggaran hak pasien, hingga anomali tata kelola internal. Melalui tinjauan yuridis terhadap UU No. 17 Tahun 2023, studi ini menegaskan bahwa kedua pilar akuntabilitas manajerial (Good Hospital Governance / GHG) dan profesionalisme etis (KODERSI) bukan sekadar praktik terbaik, melainkan mandat hukum wajib. Optimalisasi keduanya menuntut penguatan struktur internal, institusionalisasi komitmen etis melalui Komite Etik dan Hukum, serta penegakan Good Clinical Governance dan sistem dokumentasi yang ketat, yang secara sinergis berfungsi sebagai mekanisme pertahanan kelembagaan paling efektif untuk mencegah masalah hukum dan sengketa.
Hak Privasi Dalam Street Photography Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Data Pribadi Nanda Alhumaira; Samrenaldy Samrenaldy
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 3 (2026): MARET 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan hukum hak privasi dan perlindungan data pribadi dalam praktik street photography di Indonesia serta upaya harmonisasinya dengan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan fondasi normatif yang cukup untuk melindungi data pribadi dan hak privasi subjek foto, meskipun regulasi khusus mengenai street photography masih terbatas. Harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dapat diwujudkan melalui prinsip proporsionalitas, klasifikasi tujuan penggunaan foto, pendekatan berbasis risiko, serta penerapan kode etik dan interpretasi hukum yang kontekstual, sehingga praktik street photography dapat berlangsung secara sah dan etis di era digital.
Optimalisasi Peran Tenaga Hukum Dalam Manajemen Resiko Dan Resolusi Konflik Di Rumah Sakit Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Optimalisasi Peran Tenaga Hukum merupakan strategi esensial dalam kerangka Manajemen Risiko Terintegrasi dan Resolusi Konflik di rumah sakit. Rumah sakit diklasifikasikan sebagai organisasi high-risk karena intervensi klinisnya memengaruhi kondisi fisik dan psikologis manusia, beroperasi di bawah regulasi yang ketat, dan menghadapi peningkatan litigasi. Konsekuensinya, manajemen rumah sakit wajib menyelenggarakan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance) dengan kepatuhan hukum sebagai pilar fundamental. Tenaga hukum bertindak sebagai katalisator kepatuhan dan risk manager, melaksanakan peran strategis dalam tiga pilar manajemen risiko: identifikasi risiko (melalui audit kepatuhan regulasi), pencegahan risiko (melalui perumusan kebijakan internal dan pelatihan hukum), dan mitigasi risiko (melalui pengelolaan bukti dan Manajemen Krisis Hukum). Selain fungsi pencegahan, peran krusial tenaga hukum diwujudkan dalam resolusi konflik non-litigasi terutama negosiasi dan mediasi sebagai prioritas untuk menghindari kerugian multidimensi yang ditimbulkan oleh jalur pengadilan. Dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tenaga hukum memfasilitasi solusi damai yang memulihkan hubungan dan meningkatkan citra etis institusi. Optimalisasi peran ini merupakan mandat legal, didukung oleh penguatan pertanggungjawaban korporat dalam regulasi terbaru seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional rumah sakit.