Penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kesehatan, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok usia remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial yang dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang efektif melalui peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian terdiri dari aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam kegiatan pencegahan narkotika. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, upaya preventif melalui pengawasan dan pelaksanaan tes urine di lingkungan sekolah, serta upaya represif melalui tindakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Efektivitas pelaksanaan upaya tersebut dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional, serta faktor eksternal seperti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan pelajar.
Copyrights © 2026