Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana judi online serta mengidentifikasi hambatan yang muncul beserta solusi penanganannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan data resmi lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap judi online dilakukan melalui penegakan formal meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemidanaan berdasarkan KUHP dan UU ITE, serta penegakan nonformal melalui pembinaan, pencegahan, dan rehabilitasi terutama bagi remaja. Hambatan utama dalam penanganan judi online meliputi keterbatasan SDM kepolisian di bidang IT, kesulitan memperoleh alat bukti, server situs judi yang berada di luar negeri, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Upaya kepolisian dilakukan melalui langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi publik, serta langkah represif berupa penindakan tegas terhadap pelaku. Penelitian menyimpulkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, lembaga keuangan, penyedia internet, dan masyarakat, serta penguatan SDM dan regulasi agar penegakan hukum lebih efektif di era digital.
Copyrights © 2026