Penelitian ini menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bolango Ulu di Kabupaten Bone Bolango dengan fokus pada aspek yuridis dan sosiologis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah menghadapi tiga hambatan utama, yaitu ketidaklengkapan berkas kepemilikan oleh masyarakat, adanya sertifikat ganda yang menimbulkan ketidakpastian hukum, serta penolakan masyarakat terhadap besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh penilai independen. Ketiga faktor tersebut mengakibatkan keterlambatan dalam penyusunan daftar nominatif, musyawarah ganti kerugian, dan pelepasan hak atas tanah, sehingga berdampak langsung pada kelancaran pembangunan bendungan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan tanah tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan prosedural, tetapi juga oleh kepastian hukum pertanahan dan keadilan substantif bagi masyarakat terdampak.
Copyrights © 2026