Penelitian ini mengkaji relevansi pemikiran Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound terhadap dinamika hukum di Indonesia melalui studi kasus konflik pembangunan Rempang Eco City di Kepulauan Riau. Kasus ini memperlihatkan pertentangan antara hukum formal sebagai alat pembangunan ekonomi dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law) yang berakar pada norma dan adat Melayu Tua. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menganalisis bagaimana teori living law dan law as a tool of social engineering beroperasi dalam konteks kebijakan pembangunan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam kasus Rempang belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial sebagaimana ditekankan dalam nilai-nilai Sociological Jurisprudence. Hukum formal lebih menonjolkan aspek rekayasa sosial untuk pembangunan ekonomi, tetapi gagal memahami dimensi sosial budaya masyarakat lokal. Temuan ini menegaskan perlunya paradigma hukum Indonesia yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan berlandaskan prinsip keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Copyrights © 2026