Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap PKL di kawasan Pebayan Kota Padang dari perspektif hukum nasional dan daerah.Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap PKL berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota PAdang No 1 Tahun 2025 .Metode penelitian normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, dan komperatif melalui studi pustaka rterhadap doktrin hukum, literatur, dan regulasi terkait.Hasil penelitian memnujukan bahwa penegakan hukum terjadap PKL belum efektif karena lamahnya pengawasan aparat, inkonsistensi penertiban, dan tekanan ekonmi yang mendorong PKL kembali ke lokasi terlarangFaktor-faktor seperti rendahnya kesadaran hukum dan keterbatasan fasilitas relokasi, serta faktor eksternal seperti keterbatasan antarinstansi yang kurang optimal dan prilaku masyarakat yang tetap embeli di lokasi terlarang,turut mempengaruhi efetivitas.Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum memelrlukan integrasi regulasi dengan penyediaan lokasi relokasi strategis, pemberdayaan ekonomi PKL, pengawasan berkelanjutan dan sosialisasi hukum, sehingga ketertiban publik dapat tercapai dan legitimasi hukum terbangun.
Copyrights © 2026