Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2004 tentang syarat keampuan Keagamaan Bagi Calon Pengantin dengan Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan uramanya adalah bagaimana potensi konflik normatif yang timbul karena penambahan syarat kemampuan keagamaan yang sangat spesifik sebagai syarat administratif untuk menikah, yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis doktrinal terhadap harmonisasi hukum. Pendekatan yang dilakukan yaitu dengan mengkaji sumber hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, asas-asas hukum, khususnya menggunakan test of harmony dari MariaFarida Indrati. Hasil penelitian ini yaitu teridentifikasi adanya disharmoni subtantif dan hierarkis antara regulasi tersebut. Secara subtantif, perda ini menciptakan norma baru yang mengikat sertifikasi, kemampuan keagmaan, yang membatasi hak konstitusional untuk menikah, yang tidak disyaratkan oleh UU Perkawinan. Secara hierarkis, perda ini melampaui kewenangan pemerintah daerah dengan mengatur urusan absolut pemerintah pusat (agama), yang kewenangan daerahnya hanya terbatas pada pelaksanaan teknis dan fasilitasi.
Copyrights © 2026