Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Badung. Penelitian ini dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek penelitian sebagai sumber utama melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan melalui upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, serta upaya represif berupa penindakan tilang dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya modifikasi kendaraan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Copyrights © 2026