Fenomena kenaikan harga makanan dan minuman yang tidak wajar di destinasi wisata saat musim liburan menimbulkan keprihatinan publik dan mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha sering memanfaatkan tingginya permintaan dengan cara yang mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi. Penelitian ini mengkaji disharmoni antara prinsip kebebasan berusaha, yang memberi hak kepada pelaku usaha untuk menetapkan harga berdasarkan mekanisme pasar, dan prinsip perlindungan konsumen, yang menjamin harga yang adil serta informasi yang benar. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah dasar hukum penetapan harga di sektor pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya regulasi khusus mengenai batas kewajaran harga, meskipun prinsip dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 memberikan dasar normatif yang kuat bagi kebijakan hukum yang seimbang.
Copyrights © 2026