Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan sebelumnya, dengan tujuan untuk memperbaiki putusan yang mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji tentang Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional Berdasarkan Putusan Nomor: 362 PK/PDT/2025. Tujuan penelitian pada kasus ini ialah untuk mengetahui apakah Faktor Penyebab Terjadinya Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional dan Bagaimakah Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional Berdasarkan Putusan Nomor : 362 PK/PDT/2025. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Dengan menggunakan pengumpulan data melalui penelitian kepustakan (Library Research) dan penelitian lapangan (Filed Research). Sumber data diperoleh dari putusan pengadilan dengan menggunakan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tahap wawancara untuk mendapatkan keterangan dan juga jawaban atas pokok permasalahan yang diteliti oleh penulis.
Copyrights © 2026