Peraturan daerah merupakan instrumen hukum strategis dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik lokal. Agar peraturan daerah tidak bersifat normatif semata, keberadaan Naskah Akademik menjadi penting sebagai landasan ilmiah dalam proses pembentukan regulasi. Namun, dalam praktiknya, keterlibatan akademisi dalam penyusunan Naskah Akademik peraturan daerah masih menghadapi berbagai persoalan, seperti keterbatasan ruang analisis dan lemahnya dukungan kelembagaan. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi konteks penting untuk mengkaji peran akademisi mengingat dampaknya yang strategis terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk keterlibatan akademisi, pemikiran akademisi yang dituangkan dalam Perda, serta implementasi prinsip-prinsip siyasah syariah dalam penyusunan Naskah Akademik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan akademisi bersifat teknis, analitis, dan konsultatif, serta berpengaruh signifikan terhadap substansi Peraturan daerah yang dihasilkan. Selain itu, nilai-nilai siyasah syariah seperti kemaslahatan, musyawarah, dan keadilan terimplementasi secara substantif meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran akademisi secara transparan dan partisipatif untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Copyrights © 2026