Praktik black campaign dalam pemilihan umum merupakan fenomena yang berpotensi merusak integritas demokrasi dan etika politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan black campaign dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum serta meninjaunya dari perspektif siyasah syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, norma larangan black campaign diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d yang melarang penghinaan, hasutan, dan adu domba dalam kampanye. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan kebencian. Prosedur yang dilakukan bagi pelaku kampanye hitam telah diatur melalui mekanisme Bawaslu dan konsekuensi hukumnya yaitu sanksi administratif, etik, pidana, dan politik yang memberi efek jera serta menjamin integritas demokrasi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pengaturan kampanye hitam sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), karena mencegah kerusakan sosial serta menegakkan nilai kejujuran dan moralitas politik Islami. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan penguatan kesadaran etika politik dalam penyelenggaraan pemilu. serta menekankan perlunya kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat dalam menciptakan budaya politik yang etis, partisipatif, dan bermartabat dengan memperkuat mekanisme pengawasan edukasi publik berbasis nilai-nilai keislaman agar pemilu di Indonesia tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga mencerminkan substansi demokrasi yang beretika dan berkeadaban
Copyrights © 2026