Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap larangan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kajian ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu prosedur lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi, eksistensi putusan tersebut dalam sistem hukum pemilu, serta analisis putusan dari perspektif maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan yuridis formal dan normatif syar’i. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan identifikasi, reduksi, dan penafsiran normatif terhadap bahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 lahir dari pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pertentangan dengan norma dalam batang tubuh pasal. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan penafsiran konstitusional bersyarat dengan menghapus penjelasan norma yang bertentangan, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan kampanye pemilu. Ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah, putusan ini sejalan dengan prinsip hifz al-‘aql karena menjamin kebebasan berpikir, akses informasi politik, serta partisipasi warga negara dalam proses demokrasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan regulasi pemilu yang tegas, proporsional, dan komprehensif guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak politik warga negara dan netralitas lembaga pendidikan serta institusi pemerintah sebagai ruang publik.
Copyrights © 2026