Penelitian ini mengkaji praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana debitor tidak selalu melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perdamaian, sehingga menimbulkan wanprestasi yang dapat berujung pada pembatalan perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembatalan perdamaian (homologasi) akibat wanprestasi, serta akibat hukum dari pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap debitor dan kreditor berdasarkan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU dapat dilakukan apabila debitor terbukti melakukan wanprestasi terhadap kewajiban yang telah disepakati dan disahkan oleh Pengadilan Niaga. Akibat hukum dari pembatalan perdamaian tersebut adalah berakhirnya masa PKPU dan kembalinya debitor pada status pailit, di mana pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor berada di bawah kewenangan kurator. Selain itu, para kreditor kembali memperoleh haknya sesuai dengan kedudukan masing-masing berdasarkan prinsip pembagian harta pailit yang adil dan proporsional. Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitor dan kreditor dalam penyelesaian sengketa utang piutang.
Copyrights © 2026