Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela Putusan Nomor 41/Pdt. Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst

Rahmadanti, Shafira (Unknown)
Recca Ayu Hapsari (Unknown)
Aprinisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Pailit adalah situasi dimana debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu melunasi utang-utang kepada kreditor. Biasanya, debitor yang tidak sanggup  melunasi utangnya disebabkan oleh penurunan dalam keadaan finansial atau situasi keuangan debitor tersebut. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berperan sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara Debitor dan kreditor yang berkaitan dengan utang piutang dan penyelesaian utang perusahaan melalui restrukrisasi atau perdamaian. Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis , Penerapan Asas Pembuktian Serderhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela  Oleh Debitor (Studi Putusan  Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst) dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menilai Terpenuhinya Unsur Pembuktian Sederhana Dalam Pemohonan Pailit Sukarela (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan empiris, dengan terdiri dari data sekunder dan data primer, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan   bahwa penerapan  asas pembuktian sederhana yang diajukan oleh Debitor untuk menyatakan bahwa dirinya layak dipailitkan dapat terbukti sesuai dengan  ketentuan Pasal  2 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailatan dan PKPU. Dengan demikian, Penerapan asas pembuktian sederhana dalam permohonan pailit sukarela oleh debitor sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa unsur pembuktian sederhana telah terpenuhi karena terdapat dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dapat diketahui  bahwa hakim mempertimbangkan tidak hanya aspek formil, tetapi juga itikad baik debitor yang mengajukan permohonan pailit secara sukarela. Hakim menilai bahwa debitor bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya melalui mekanisme hukum yang sah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...