Perkembangan digital marketing mendorong pelaku usaha memanfaatkan desain antarmuka digital untuk memengaruhi perilaku konsumen, salah satunya melalui praktik dark patterns. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi memanipulasi keputusan konsumen dan melemahkan prinsip keadilan serta transparansi transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dark patterns dalam digital marketing dari perspektif hukum perlindungan konsumen serta dampaknya terhadap pemenuhan hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dark patterns bertentangan dengan hak konsumen atas informasi yang benar dan kebebasan memilih, memperkuat asimetri informasi, serta mereduksi otonomi konsumen dalam memberikan persetujuan. Selain itu, sifat manipulatif berbasis desain menyulitkan penegakan hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang adaptif untuk melindungi konsumen digital.
Copyrights © 2026