Pokok masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana harmonisasi peraturan daerah No 8 Tahun 2022 di Kabupaten Enrekang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam perspektif siyasah syariah? Kemudian dari pokok masalah di atas dapat dipecah menjadi sub masalah 1.Bagaimana Prosedur harmonisasi peraturan daerah kabupaten enrekang No 8 Tahun 2022?, 2.Bagaimana tingkat kesesuaian hierarki peraturan daerah No 8 Tahun 2022 dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan peraturan yang lebih tinggi?, 3.Bagaimana prinsip-prinsip Siyyasah Syariah yang dapat diterapkan dalam harmonisasi peraturan daerah di kabupaten enrekang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses harmonisasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022 di Kabupaten Enrekang menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terstruktur, dimulai dengan evaluasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berkolaborasi dengan DPRD. Proses ini mencakup revisi substansi dan redaksional peraturan untuk menghindari potensi konflik hukum. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022 telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan prinsip-prinsip siyasah syariah dalam proses harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan norma-norma syariah yang dianut oleh masyarakat. Penelitian ini memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks pengembangan kebijakan publik di tingkat daerah, yaitu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses harmonisasi peraturan, pemahaman prinsip-prinsip hukum nasional dan syariah dalam proses legislasi, serta evaluasi dan peninjauan ulang terhadap peraturan yang ada
Copyrights © 2026