Studi ini mengevaluasi dinamika regulasi pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperketat mandat pelaporan data bagi entitas di ekosistem ekonomi digital. Urgensi regulasi ini dipicu oleh meluasnya fenomena ekonomi bayangan (shadow economy) yang menghambat optimalisasi pendapatan negara dari transaksi elektronik. Melalui metode pendekatan yuridis normatif, artikel ini membedah harmonisasi MK 108/2025 dapat menciptakan disinsentif menunjukkan adanya tantangan ganda: pertama, risiko tumpang tindih regulasi dengan rezim perlindungan data pribadi; kedua, meningkatnya beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang berpotensi mendistorsi daya saing platform digital lokal. Penulis menyimpulkan bahwa efektivitas PMK 108/2025 sangat bergantung pada simplifikasi birokrasi melalui digitalisasi pelaporan dan penyusunan parameter batasan akses data yang jelas untuk memitigasi penyalahgunaan informasi.
Copyrights © 2026