Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dijatuhkannya putusan pidana terhadap Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama serta mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungkarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena terpenuhinya unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengayaan diri atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara walaupun kejadian terjadi di pt swasta. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk alat bukti, fakta persidangan, sikap terdakwa, serta tujuan pemidanaan yang menekankan efek jera dan pemulihan kerugian negara. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026