Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Achmad Rof'i Romadhoni (Unknown)
Dwi Tatak Subagyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik rekening nasabah yang secara hukum dapat diblokir oleh PPATK serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum PPATK atas kerugian yang dialami nasabah dan pihak bank akibat kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK tidak dapat dilakukan semata-mata karena status rekening tidak aktif (dormant), melainkan harus didasarkan pada adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan mencurigakan, ketidakwajaran pola transaksi terhadap profil nasabah, atau kecocokan identitas dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM). Rekening aktif maupun rekening pasif pada prinsipnya tetap merupakan hak milik nasabah yang dilindungi hukum, sehingga setiap tindakan pemblokiran harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang ditentukan, dan disertai mekanisme pertanggungjawaban hukum guna menjamin perlindungan hak nasabah dan kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...