Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang, dan menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban serta mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dan pengumpulan data langsung di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian meliputi penanganan kasus, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan khusus, dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan medis, serta pelaksanaan upaya preventif dan represif melalui sosialisasi dan kerja sama lintas instansi. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga, serta hambatan eksternal berupa kesulitan memperoleh informasi yang akurat terkait tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kepolisian dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban.
Copyrights © 2026