Perceraian melalui cerai gugat menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab cerai gugat, penerapan hak asuh anak pasca perceraian, serta pelaksanaan mediasi dalam Putusan Nomor 2850/Pdt.G/2023/PA.Lpk ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cerai gugat tidak hanya disebabkan oleh alasan normatif, tetapi juga faktor non-yuridis seperti ketidakharmonisan rumah tangga, kurangnya komunikasi, persoalan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perkara tersebut, hakim menetapkan hak asuh anak berada pada ibu berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hak ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tetap dijamin. Pelaksanaan mediasi tidak berjalan optimal akibat ketidakhadiran tergugat meskipun hakim telah memberikan nasihat perdamaian. Dengan demikian, penetapan hak asuh anak telah sesuai dengan prinsip Hukum Islam dan Hukum Perdata. Perlindungan dan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut.
Copyrights © 2026