Hukum Positif di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodir penyelesaian pembagian harta bersama. Aturan umum yang menyatakan bahwa harta dibagi secara adil, sering kali ditafsirkan sebagai pembagian 50:50. Realitasnya, kontribusi masing-masing pasangan tidak selalu seimbang. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan rasa ketidakadilan, yang pada akhirnya memicu sengketa di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas harta bersama, problematika yang timbul akibat pembagian harta bersama, serta upaya dan solusi dalam mengatasi sengketa harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan dengan sifat deskriptif analisis dengan menganalisis peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan didukung oleh bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan yang telah diundangkan yang mengatur mengenai pembagian atas harta bersama belum sepenuhnya memenuhi kriteria keadilan. Alternatif solusi yang dapat ditempuh untuk mencegah sengketa harta bersama adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Apabila sengketa harta bersama tidak mendapat kesepakatan, jalur yang dapat ditempuh para pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa dapat melalui upaya litigasi dan non-litigasi.
Copyrights © 2026