Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan retributif berupa pidana penjara seringkali tidak efektif dalam menyembuhkan pecandu, justru berisiko memperparah ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice bagi penyalahguna narkotika berlandaskan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang memerlukan pengobatan medis dan sosial, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Penerapan restorative justice melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pelaku adalah pengguna murni, bukan pengedar. Keberhasilan restorative justice memerlukan sinergi aparat penegak hukum, kesiapan fasilitas rehabilitasi, dan dukungan masyarakat. Kesimpulannya, restorative justice memberikan solusi manusiawi yang efektif untuk memulihkan pecandu, mengurangi beban negara akibat kelebihan kapasitas lapas, dan reintegrasi sosial yang lebih baik, sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional.
Copyrights © 2026