Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana desersi di lingkungan TNI yang dilakukan di masa damai (luar kedinasan), serta adanya disparitas dalam penerapan sanksi pemecatan (PDTH) dalam praktik peradilan militer. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum desersi di masa damai dan membedah rasio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 154 K/Mil/2025 dan Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 melalui lensa teori pertanggungjawaban pidana G.A. Van Hamel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi bagaimana aspek intelektual, kesadaran sosial, dan kehendak bebas pelaku memengaruhi penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan hukum desersi di masa damai cenderung bersifat mekanistik-administratif, di mana pembuktian durasi ketidakhadiran lebih dari 30 hari (Pasal 87 KUHPM) secara otomatis berimplikasi pada sanksi kumulatif berupa penjara dan pemecatan demi purifikasi organisasi. Kedua, terdapat pergeseran paradigma yudisial antara tahun 2025 dan awal 2026. Putusan No. 154 K/Mil/2025 menerapkan standar disiplin absolut (eliminatif), sementara Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 mulai mempertimbangkan gradasi kesalahan berdasarkan krisis psikologis luar biasa (edukatif-korektif). Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hakim mulai menguji secara mendalam elemen "kemampuan menentukan kehendak" sesuai teori Van Hamel. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembentukan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) di lingkungan Peradilan Militer untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi prajurit, agar disparitas putusan dapat diminimalisir dan penegakan hukum tetap proporsional dengan memperhatikan latar belakang sosiologis pelaku
Copyrights © 2026