Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Skema Kontrak Elektronik Pada Karya Cipta yang Ditokenisasi di Marketplace Non-Fungible Token

Ronggo Warsito (Unknown)
Emilda Kuspraningrum (Unknown)
Sofwan Rizko Ramadoni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Ronggo Warsito, NIM 2108016229, Program studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Perdata, Skema Kontrak Elektronik Pada Karya Cipta Yang Ditokenisasi Dan Di Marketplace Non-Fungible Token  di bawah bimbingan Ibu Dr. Emilda Kuspraningrum S.H., Kn, M.H. dan Bapak Sofwan Rizko Ramadoni S.H., M.H. Perkembangan teknologi blockchain menghadirkan Non-Fungible Token sebagai instrumen baru dalam transaksi digital, termasuk perdagangan karya seni. Namun, praktik di Indonesia masih menghadapi problematika yuridis, terutama terkait absennya kontrak elektronik yang sah sebagai dasar legitimasi hukum dalam proses tokenisasi karya. Marketplace seperti OpenSea hanya menggunakan smartcontract untuk mengatur transfer token dan pembayaran, tanpa mengatur substansi hukum penting seperti lisensi hak cipta, identitas para pihak, maupun mekanisme ganti rugi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana terlihat pada kasus Kendra Ahimsa (Ardneks) vs Twisted Vacancy, di mana karya ditokenisasi tanpa persetujuan pencipta dan tetap diperdagangkan secara global. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum kontrak, dan perlindungan hukum menurut Utrecht. Analisis difokuskan pada konstruksi hukum ideal transaksi Non-Fungible Token melalui kontrak elektronik yang sah menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smartcontract dalam transaksi Non-Fungible Token sah secara teknologi, tetapi cacat secara yuridis karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan standar kontrak elektronik nasional. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dalam bentuk model “dua lapis kontrak”, yaitu kontrak elektronik tertulis sebagai dasar lisensi dan smartcontract sebagai instrumen eksekusi teknis. Dengan model ini, transaksi Non-Fungible Token dapat menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...