Konsep nasikh–mansukh merupakan tema penting sekaligus kontroversial dalam kajian tafsir Al-Qur’an karena berkaitan dengan dinamika penetapan hukum Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep nasikh–mansukh dalam perspektif ulama klasik dan kontemporer serta menelaah urgensinya terhadap pola keberagamaan generasi Muslim masa kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan analisis isi terhadap karya-karya tafsir dan ulūm al-Qur’ān.Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam tradisi klasik, nasikh–mansukh berfungsi sebagai instrumen metodologis pembentukan hukum secara bertahap, sedangkan dalam perspektif kontemporer dipahami sebagai penyesuaian penerapan hukum sesuai konteks sosial dan tujuan syariat. Pemahaman yang proporsional atas konsep ini penting untuk membangun sikap keberagamaan yang moderat dan kontekstual.
Copyrights © 2026