Transformasi regulasi kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah merombak arsitektur pembiayaan kesehatan nasional secara fundamental. Perubahan paling krusial adalah penghapusan skema mandatory spending yang sebelumnya diatur sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan filosofis dari transisi menuju anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) dalam kerangka hukum pembangunan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) untuk mengatasi inefisiensi serapan dana di daerah. Namun, penghapusan batas minimal ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak asasi atas kesehatan jika tidak disertai dengan indikator kinerja yang rigid. Strategi optimalisasi melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) menjadi syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan fiskal kesehatan yang inklusif.
Copyrights © 2026