Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Konsumen dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah Fakhri hamdi; Yudhi Hertanto; Cindy Armelia Karunia; Nuryahyania Daniyati; Yuyut Prayuti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13242

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan memperluas ruang interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti maraknya penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya literasi digital konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perlindungan konsumen di era digital dengan menyoroti peran pemerintah dalam membangun regulasi yang adaptif serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan telaah literatur dan kebijakan terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan konsumen digital sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan memperkuat edukasi konsumen dan memperjelas mekanisme penegakan hukum, ekosistem digital dapat berkembang secara sehat, adil, dan berkelanjutan
Analisis Normatif Terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Rekonstruksi Kewenangan Organisasi Profesi Dan Kollegium Kedokteran: Normative Analysis of the Provisions of Law Number 17 of 2023 Concerning Health: Reconstruction of the Authority of Professional Organizations and Medical Colleges Maria Merry; Yudhi Hertanto; Ica Maulina Rifkiyatul Islami; Deny
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.7455

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi komprehensif yang menggantikan sejumlah undang-undang sebelumnya di sektor kesehatan dan membawa perubahan mendasar terhadap sistem tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Salah satu aspek yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah restrukturisasi kewenangan organisasi profesi serta pergeseran fungsi kollegium kedokteran sebagai lembaga yang selama ini memegang otoritas dalam penyusunan standar kompetensi, sertifikasi, dan penjaminan mutu praktik kedokteran. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini mengurai bagaimana reposisi kewenangan tersebut diatur dalam UU 17/2023, sekaligus menilai konsekuensinya terhadap praktik profesional dan sistem pembinaan tenaga medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini mengarah pada meningkatnya dominasi negara dalam proses registrasi, sertifikasi, dan pembinaan profesi melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga yang diberi mandat sentral. Pergeseran ini berimplikasi pada berkurangnya otonomi organisasi profesi dalam menjalankan fungsi pengawasan etik dan peningkatan kompetensi berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa integrasi kewenangan dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan seragam secara nasional. Selain itu, rekonstruksi peran kollegium kedokteran menimbulkan perdebatan mengenai ruang kebebasan ilmiah dan konsistensi mutu pendidikan profesi. Dengan adanya perubahan struktur regulatif ini, dibutuhkan perumusan ulang mekanisme koordinasi antara negara, organisasi profesi, dan kollegium agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan tidak mengurangi independensi profesi dalam mempertahankan standar etik serta ilmu pengetahuan kedokteran.
ANALISIS HUKUM PERUBAHAN SKEMA MANDATORY SPENDING KESEHATAN: UPAYA MEWUJUDKAN EFISIENSI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL Yudhi Hertanto
Berajah Journal Vol. 5 No. 12 (2026): Berajah Journal
Publisher : CV. Lafadz Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/bj.v5i12.640

Abstract

The transformation of health regulations in Indonesia through Law Number 17 of 2023 has fundamentally overhauled the national health financing architecture. The most crucial change is the elimination of the mandatory spending scheme, previously set at 5% of the national budget (APBN) and 10% of the regional budget (APBD). This study aims to analyze the legal and philosophical implications of the transition to performance-based budgeting within the national development legal framework. Using normative legal research methods, the study found that this policy constitutes a form of social engineering to address inefficient regional fund absorption. However, the elimination of this minimum threshold poses the risk of legal uncertainty regarding the fulfillment of the human right to health if not accompanied by rigid performance indicators. An optimization strategy through Minimum Service Standards (SPM) and the Health Sector Master Plan (RIBK) is an absolute requirement to ensure inclusive fiscal sustainability in health
Analisis Hukum Perubahan Skema Mandatory Spending Kesehatan: Upaya Mewujudkan Efisiensi Anggaran Berbasis Kinerja dalam Pembangunan Nasional Yudhi Hertanto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4706

Abstract

Transformasi regulasi kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah merombak arsitektur pembiayaan kesehatan nasional secara fundamental. Perubahan paling krusial adalah penghapusan skema mandatory spending yang sebelumnya diatur sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan filosofis dari transisi menuju anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) dalam kerangka hukum pembangunan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) untuk mengatasi inefisiensi serapan dana di daerah. Namun, penghapusan batas minimal ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak asasi atas kesehatan jika tidak disertai dengan indikator kinerja yang rigid. Strategi optimalisasi melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) menjadi syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan fiskal kesehatan yang inklusif.