Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah masih sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantul yang memiliki dinamika pertanahan yang kompleks. Sertifikat tanah yang seharusnya berfungsi sebagai alat bukti hak yang kuat justru menjadi sumber sengketa akibat kelemahan administrasi, kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah serta peran Badan Pertanahan Nasional Bantul dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat tanah dipengaruhi oleh faktor hukum dan nonhukum, baik dari internal Badan Pertanahan Nasional maupun dari masyarakat. Badan Pertanahan Nasional Bantul berperan dalam penanganan dan pencegahan sertifikat ganda melalui mekanisme verifikasi data, mediasi sengketa, pembatalan atau perbaikan sertifikat yang cacat administratif, serta pembenahan sistem pendaftaran dan pemetaan tanah. Peran tersebut sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Copyrights © 2026