Phishing merupakan bentuk kejahatan yang berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan sistem elektronik dan teknologi informasi dalam aktivitas masyarakat, terutama dalam transaksi keuangan dan komunikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana Phishing sebagai cyber enabled crime melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menitikberatkan pada penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penilaian terhadap alat bukti elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang relevan dengan menilai pemenuhan unsur tindak pidana dan keabsahan alat bukti elektronik, namun putusan tersebut juga menunjukkan adanya keterbatasan dalam menjangkau dimensi perlindungan korban dan kompleksitas kejahatan phishing yang terus berkembang.
Copyrights © 2026