Penelitian ini membedah anatomi kejahatan kekerasan seksual anak di Kabupaten Pohuwato melalui perspektif kriminologi dan yuridis hukum pidana Indonesia. Menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif-analitis kualitatif, data primer diperoleh melalui wawancara mendalam kepada 10 informan kunci (penyidik Unit PPA, korban/advokat, tokoh masyarakat, pakar hukum) dan observasi partisipatif, ditambah data sekunder dari UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, statistik SIMFONI-PPPA, serta laporan Polres Pohuwato (59 kasus 2022-2024). Temuan mengungkap dua faktor kriminogen utama: faktor internal pelaku meliputi dorongan seksual tak terkendali, gangguan pedofilia, paparan pornografi berulang, lemahnya moral agama, dan siklus trauma psikologis; serta faktor eksternal lingkungan mencakup pola asuh keluarga disfungsional, lingkungan pedesaan sepi yang memfasilitasi peluang, kedekatan relasi pelaku-korban (68% pelaku dikenal, 34% keluarga), grooming media sosial, stigma sosial menghambat pelaporan, dan eksploitasi kemiskinan. Faktor interaktif ini mendorong eskalasi kasus signifikan, menekankan urgensi pencegahan holistik yang mengintegrasikan rehabilitasi psikologis, edukasi keluarga, program kesehatan reproduksi, pengawasan teknologi, dan reformasi norma. Rekomendasi menyoroti mekanisme perlindungan korban humanis dan peran krusial Polri dalam penegakan hukum serta pengayoman guna mewujudkan perlindungan anak komprehensif sesuai regulasi nasional.
Copyrights © 2026