Janwar Hippy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Pelegalan Peraturan Daerah Bernuansa Agama Nuvazria Achir; Janwar Hippy; Mohamad Hidayat Muhtar; Sofyan Piyo
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1832

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menemukan model maupun konsep terkait legalisasi pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yang selama ini masih menjadi polemik antara kewenangan pusat dan daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah normative, dengan menelaah kajian pustaka dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang relevan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian terkait model pelegalan pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yaitu; melakukan amandemen konstitusi dan mempertegas pasal mengenai urusan agama yang menjadi ranah kewenangan pusat dan daerah; Penambahan uraian dalam klausul “Penjelasan” UU Pemerintahan Daerah tentang batasan pengaturan agama oleh pemerintah pusat. Tolok ukur pengaturan masalah hubungan sosial keagamaan dalam undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan pelegalan keberadaan perda benuansa agama agar tidak lagi menjadi polemik; dan Pembentukan perda bernuansa agama melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu membuat barometer sebagai ukuran sekaligus penegasan terhadap batasan masalah agama yang diatur pemerintah pusat secara nasional dan menyeluruh, dengan urusan publik dalam aspek mua’mallah (sosial kemasyarakatan). Penegasan ini mengingat ada aspek hubungan sosial keagamaan yang juga berkaitan dengan bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Batasan tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah maupun menambahkan dalam bagian “Penjelasan” UU dimaksud.