Penelitian ini menganalisis dasar hukum dan implikasi yuridis pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Surabaya pada perkara Gregorius Ronald Tannur. Latar belakang penelitian bertolak dari perubahan Pasal 244 KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas”, sehingga membuka ruang bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara doktrinal kasasi hanya dapat dibenarkan terhadap putusan bebas tidak murni yang mengandung error in law. Dalam perkara PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024, putusan yang dijatuhkan tergolong sebagai vrijspraak murni karena didasarkan pada kegagalan pembuktian unsur delik. Namun, terungkapnya dugaan suap hakim dalam perkara ini menimbulkan pergeseran makna yuridis terhadap putusan bebas tersebut. Putusan yang lahir dari proses peradilan yang tercemar praktik koruptif tidak lagi dapat diposisikan sebagai vrijspraak murni, sehingga pengajuan kasasi menjadi relevan sebagai instrumen korektif guna memulihkan integritas peradilan dan menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026