Sistem peradilan perdata Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi signifikan guna menyelaraskan warisan hukum kolonial dengan tuntutan efisiensi era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi antara mekanisme litigasi konvensional, mandatori mediasi, dan platform e-litigasi dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis berbagai peraturan Mahkamah Agung (PERMA) serta Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023 sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi sistem elektronik dan penyederhanaan prosedur melalui Gugatan Sederhana telah meningkatkan rasio produktivitas pemutusan perkara hingga mencapai 99,47% pada tahun 2023. Namun, efektivitas sistem ini masih menghadapi tantangan pada aspek keamanan siber, perlindungan data pribadi sesuai UU PDP, dan pemerataan infrastruktur teknologi informasi. Kesimpulannya, pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Nasional menjadi langkah krusial untuk melakukan unifikasi hukum dan memberikan kepastian hukum yang absolut bagi praktik peradilan modern di Indonesia.
Copyrights © 2026