Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, kosmetik termasuk dalam sediaan farmasi yang peredaranya harus memenuhi persyaratan standar dan mutu yang telah ditetapkan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif implementasi pengaturan hukum positif yang berlaku dalam mengendalikan peredaran kosmetik berbahaya dan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum peredaran kosmetik berbahaya khususnya di Kota Samarinda agar mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penegakan hukum tersebut. dengan menggunakan pendekatan penelitian Socio-Legal Research. Hasil penelitian diperoleh melalui wawancara dan permintaan data kosmetik dengan Instansi terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim. Serta dengan melakukan observasi ke toko-toko kosmetik di 10 (sepuluh) Kecamatan Kota Samarinda. Secara keseluruhan efektivitas implementasi hukum dalam mengendalikan peredaran kosmetik berbahaya di Kota Samarinda tidak efektif secara keseluruhan. Dalam prosesĀ Penegakan hukum lembaga-lembaga menjalankan perannya dengan aktif, Namun terkendala kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), Uji Laboratorium. Mengakibatkan kosmetik berbahaya masih marak beredar di Kota Samarinda. Penelitian ini menekankan perlunya memperkuat koordinasi antar instansi seperti Dinas Kesehatan dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya, optimalisasi laboratorium agar efisien, melakukan sosialisasi rutin bahaya kosmetik ke masyarakat dan pelaku usaha, tingkatkan literasi masyarakat terkait komposisi atau bahan pada kosmetik, dan kesadaran akan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2026