Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan ini. Maka dari itu, memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi penting. Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. permasalahan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terhadap lagu ‘Nuansa Bening’, maka judul proposal penelitian adalah “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Royalti Lagu Nuansa Bening Antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Menurut Undang-Undang Hak Cipta” Penelitian ini berfokus kepada perlindungan hak cipta atas lagu menurut UU Hak Cipta dan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap lagu Nuansa Bening menurut UU Hak Cipta. Metodologi penelitian adalah inti dari upaya ilmiah. Ini adalah peta jalan yang membimbing peneliti dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dalam penelitian, mengungkap misteri-misteri ilmiah dan memahami dunia di sekitar kita. Pada hakikatnya penelitian merupakan suatu kegiatan atau proses sistematis untuk memecahkan masalah yang dilakukan dengan menerapkan metode ilmiah. Sengketa royalti lagu “Nuansa Bening” menunjukkan bagaimana UU Hak Cipta diterapkan secara konkret untuk melindungi hak ekonomi Pencipta ketika karya digunakan secara komersial tanpa izin. Kasus yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano ini berfokus pada dugaan penggunaan lagu dalam 31 penampilan komersial tanpa lisensi.
Copyrights © 2026