Pembaharuan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, salah satunya melalui pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, tujuan, dan relevansi pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam mengatasi dominasi pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai pidana pokok yang berorientasi pada pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan keseimbangan masyarakat. Pidana ini relevan untuk mengurangi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, meminimalkan dampak negatif pemenjaraan, serta meningkatkan efektivitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan hingga sedang. Selain itu, pidana kerja sosial mencerminkan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, pidana kerja sosial memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial, sepanjang didukung oleh mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang memadai.
Copyrights © 2026