Perkembangan platform desain digital seperti Canva telah mempermudah penciptaan dan distribusi karya seni terapan, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta di kalangan pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni terapan ciptaan kreator Canva di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kreator Canva termasuk karya seni terapan yang dilindungi sepanjang memenuhi unsur orisinalitas dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan preventif diberikan melalui prinsip perlindungan otomatis, pencatatan ciptaan, dan pengaturan lisensi digital. Perlindungan represif tersedia melalui notice and takedown, penyelesaian sengketa, gugatan perdata, dan sanksi pidana. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum dan sinergi para pihak diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif.
Copyrights © 2026