Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Copyrights © 2026