Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran berat merupakan instrumen bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja yang melakukan kesalahan fatal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum PHK akibat pelanggaran berat dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.JMB serta” kesesuaiannya “dengan peraturan perundang-undangan” ketenagakerjaan yang berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan pemberlakuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 dalam memutus hubungan kerja tanpa proses pembuktian pidana merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan mencederai keadilan substansial bagi pekerja. Meskipun PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sah karena telah diatur dalam Perjanjiani Kerja Bersama (PKB) perusahaan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, pengadilan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang telah menjadi hak pekerja sebelum PHK terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, walaupun regulasi memberikan kewenangan PHK sepihak untuk pelanggaran mendesak, pemenuhan hak-hak normatif tetap wajib dilaksanakan demi menjamin keadilan bagi pekerja.
Copyrights © 2026