Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Tari Legong Pengeleb di Desa Menyali, Kabupaten Buleleng. Meskipun secara regulasi negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara EBT, namun kepastian hukum terhadap tarian ini masih menghadapi berbagai tantangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum Tari Legong Pengeleb berada pada status "Kemajuan Parsial". Secara sosiologis, upaya menjaga dan memelihara telah terpenuhi melalui peran aktif masyarakat adat dan sanggar seni sebagai living tradition. Namun secara yuridis, aspek inventarisasi belum mencapai legalitas formal karena belum diterbitkannya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hambatan utama meliputi faktor hukum berupa ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) spesifik di Kabupaten Buleleng yang mengatur mekanisme perlindungan KIK, serta faktor non-hukum yang mencakup lemahnya sinergi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan krisis regenerasi akibat arus digitalisasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi tingkat daerah dan optimalisasi fungsi Pasraman berdasarkan Perda Bali No. 4 Tahun 2019 untuk menjamin keberlanjutan transmisi budaya dan kepastian hukum
Copyrights © 2026