Secara yuridis, aborsi atau abortus provocatus criminalis diartikan tindakan sengaja menghentikan kehamilan atau mematikan janin di dalam kandungan sebelum janin tersebut mampu hidup di luar rahim. KUHP mengatur serangkaian pasal yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Salah satunya terdapat pada Pasal 346 “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya empat tahun”. Meskipun dasarnya aborsi merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang, Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai lex specialis derogat legi generalis atau aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, memberikan pengecualian dengan memperbolehkan tindakan aborsi dalam keadaan dan syarat tertentu. Walaupun undang undang memberikan ruang diperbolehkannya aborsi, namun kenyataanya pada praktik peradilan terdapat perbedaan penafsiran hukum dan penerapannya. Meskipun dalam putusan banding dinyatakan Ontslag Van Rechts Vervolging bahwa aborsinya dibenarkan dengan alasan korban perkosaan, tetapi belum ada putusan inkracht van gewijsde yang menyatakan kalau status terdakwa merupakan korban perkosaan. Kepastian hukum yang didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sangat penting, agar alasan pembenar atau pemaaf yang digunakan menjadi alasan hukum yang kuat, serta menerapkan asas presumption of innocence. Penelitian pada tulisan ini menggambarkan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/ Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, dan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT JMB.
Copyrights © 2026