Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam teknologi manipulasi konten digital seperti deepfake telah melahirkan bentuk baru sexual harassment di ruang siber. Fenomena ini berdampak signifikan pada korban, terutama terkait kondisi psikologis, relasi sosial, dan kehormatan diri. Studi ini berfokus pada kajian pengaturan hukum terkait sexual harassment akibat manipulasi konten digital berbasis AI, serta upaya perlindungan hukum bagi para korban dalam kerangka hukum Indonesia. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang mencakup penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dan analisis konseptual berdasarkan beragam literatur hukum dan doktrin yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun Indonesia sudah memiliki alat hukum seperti peraturan hukum pidana, hukum siber, dan perlindungan data pribadi, pengaturan mengenai penyalahgunaan teknologi AI masih bersifat parsial dan belum secara khusus mengatur deepfake pornografi. Kondisi ini menimbulkan kesulitan pembuktian, potensi tumpang tindih norma, serta belum optimalnya penegakan hukum. Perlindungan korban telah diatur melalui hak atas keadilan, pemulihan, dan restitusi, namun implementasinya masih terkendala aspek teknis dan risiko reviktimisasi. Maka dari itu, penting untuk memperkuat regulasi agar lebih selaras dengan kemajuan teknologi dan menerapkan sistem perlindungan hukum yang berfokus pada korban.
Copyrights © 2026