Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kabupaten/kota sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun secara empiris, Kabupaten Buleleng hingga saat ini belum membentuk BPSK. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 49 UUPK di Kabupaten Buleleng, faktor-faktor penghambat pembentukan BPSK, serta dampak ketiadaan lembaga tersebut terhadap perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling melalui wawancara serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi norma belum terlaksana secara struktural karena pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan barang dan penyelesaian keluhan secara administratif informal. Hambatan utama meliputi persepsi minimnya sengketa konsumen, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta kecenderungan sentralisasi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi. Ketiadaan BPSK berimplikasi pada terbatasnya akses konsumen terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara amanat normatif undang-undang dan realitas implementasi di daerah, sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk membentuk BPSK sebagai wujud perlindungan hukum bagi konsumen
Copyrights © 2026