Penelitian ini mengkaji praktik money politic dalam pemilu Indonesia dari perspektif fikih siyasah dengan menelaah implikasi hukum, etika, dan moral terhadap integritas demokrasi. Money politic—terutama praktik serangan fajar—merupakan problem serius dalam penyelenggaraan pemilu meskipun telah dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui konsep internalisasi larangan money politic menjadi perilaku pemilih, (2) menganalisis mekanisme penguatan kesadaran anti–money politic, dan (3) menjelaskan peran nilai takwa sebagai faktor pembentuk konsistensi pemilih dalam menolak politik transaksional. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan normatif-syar’i, menggunakan sumber primer berupa ayat Al-Qur’an dan hadis tentang larangan risywah, serta sumber sekunder berupa literatur fikih siyasah, buku-buku hukum Islam, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa money politic adalah bentuk risywah yang merusak legitimasi kepemimpinan dalam perspektif siyasah dusturiyah. Internalisasi larangan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan politik berbasis nilai Islam, pembudayaan sikap anti-suap, serta dakwah yang menekankan pentingnya memilih pemimpin berintegritas. Nilai takwa berfungsi sebagai kontrol moral internal yang mendorong umat Islam untuk menolak politik uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan money politic harus ditempuh melalui penegakan hukum, transparansi digital, dan pembinaan moral-spiritual agar pemilu berjalan selaras dengan prinsip etika politik dalam Islam.
Copyrights © 2026