Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep ta’aruf dan khitbah dalam Al-Qur’an melalui penafsiran Wahbah Al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir serta melihat relevansinya dalam konteks sosial masyarakat kontemporer. Latar belakang penelitian ini didasari fenomena meningkatnya perilaku pacaran di kalangan remaja yang kerap berujung pada penyimpangan moral dan maraknya perceraian di Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep syariat Islam terkait pengenalan dan peminangan sebelum pernikahan. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya menghadirkan solusi islami yang dapat meminimalisasi risiko keretakan rumah tangga serta memberikan alternatif bagi masyarakat modern dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, di mana data primer diperoleh dari kitab Tafsir al-Munir karya Wahbah Al-Zuhaili, sementara data sekunder berasal dari jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas ta’aruf dan khitbah (antara lain QS. Al-Hujurat:13, QS. An-Nur:30–31, QS. Al-Baqarah:235, dan QS. An-Nisa:23) beserta penafsiran ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ta’aruf diposisikan sebagai proses pengenalan yang menjaga kehormatan dan batas syariat, sedangkan khitbah sebagai ikatan awal yang diperbolehkan namun tetap diawasi agar tidak menjerumus pada perbuatan maksiat. Wahbah Al-Zuhaili menekankan bahwa tolok ukur utama dalam memilih pasangan adalah ketakwaan, bukan status sosial atau harta. Relevansi konsep ini pada masa kini tampak pada upaya mencegah praktik pacaran bebas, menjaga kesucian hubungan laki-laki dan perempuan, serta mengurangi angka perceraian yang terus meningkat.
Copyrights © 2026